Yuk Simak Ulasan Bagaimana Hukum Asuransi Menurut Agama Islam pada Al-Qur'an

6 Hukum Asuransi Menurut Agama Islam Berdasarkan Fatwa MUI Terbaru 2022

Jika dilihat dari segi kemanfaatan, banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan oleh nasabah asuransi. Seperti contoh sederhananya ketika seseorang memperoleh musibah kecelakaan maka bisa melakukan klaim asuransi dan mendapatkan bantuan pembiayaan dari perusahaan asuransi. Namun bagaimana hukum asuransi menurut agama islam?

Memahami Pandangan Fatwa MUI Terhadap Asuransi Syariah

 

1. Bentuk Perlindungan

Berdasarkan informasi yang diketahui bahwa sistem layanan asuransi syariah sudah dapat ditemukan sejak tahun 1994 dan pertama kali didirikan oleh PT. Syarikat Takaful Indonesia. Berdasarkan kesepakatan, dinyatakan bahwa islam tidak pernah melarang asuransi selama dana yang dikumpulkan tersebut dapat dikelola dengan baik sesuai dengan syariat islam

Pernyataan tersebut juga telah tertulis dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia pada No 21/DSN-MUI/X/2001 yang berisi tentang pedoman menjalankan asuransi syariah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan terkait “Hukum Asuransi Menurut Agama Islam” perihal bagaimana bentuk dan panduan menjalankan asuransi yang sesuai dengan syariat dan ketentuan yang ditulis berdasarkan Al-Qur’an dan hadist

Jika dihubungkan dengan suatu kebiasan dalam kehidupan maka dapat dipastikan bahwa setiap orang membutuhkan suatu dana perlindungan guna mengantisipasi terjadinya hal buruk yang dapat terjadi kapan saja. Dalam fatwa yang telah disebutkan sebelumnya juga diberikan penjelasan bahwa untuk menjalankan kehidupan dibutuhkan sejumlah dana.

Pelajari pula: Bagaimana Hukum Asuransi Menurut Agama Islam pada Al-Qur’an? Simak 6 Rangkuman Penting berikut!

Salah satu solusi yang bisa dipilih adalah dengan mengikuti program asuransi guna mengumpulkan dana yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah atau musibah yang tidak terduga. Namun hal penting yang perlu diperhatikan adalah untuk memilih jasa layanan asuransi dengan sistem penerapan prinsip-prinsip sesuai dengan syariah islam

Tujuan yang dibutuhkan untuk mendaftar asuransi adalah untuk memberikan perlindungan terhadap harta dan juga nyawa yang resikonya tidak dapat diprediksikan. Hal yang umumnya memerlukan asuransi diantaranya adalah kesehatan, kendaraan, pendidikan dan juga jiwa. Dengan menggunakan asuransi maka resiko yang dihadapi dapat terminimalisir

Yuk Simak Ulasan Bagaimana Hukum Asuransi Menurut Agama Islam pada Al-Qur'an

2. Unsur Tolong Menolong

Untuk jawaban terkait bagaimana hukum asuransi menurut agama islam sudah terjawab dalam fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001. Jika kembali diperhatikan, pastinya agama akan selalu menerapkan tentang sebuah prinsip atau unsur tolong menolong terhadap sesama. Dalam menjalankan hidup bersosial diketahui bahwa tolong menolong bisa dilakukan dalam berbagai bentuk

Bantuan tersebut dapat berupa finansial maupun perilaku kebaikan. Berdasarkan keputusan atau fatwa MUI juga dinyatakan bahwa Hukum Asuransi Menurut Agama Islam dalam kategori asuransi syariah memiliki unsur tolong menolong yang diberikan kepada nasabahnya melalui investasi berupa aset dan juga Tabarru’ yang berupa pengembalian dana ketika mengalami suatu resiko tertentu sesuai dengan akadnya

3. Berbagi Resiko dan Keuntungan

Jika dilihat dari sistem asuransi yang dikelola dengan menggunakan prinsip syariah maka dapat diketahui bahwa keuntungan dan juga resikonya dapat dibagi secara merata kepada orang yang terlibat dalam investasi yaitu nasabah dan perusahaan asuransi. Ha tersebut dirasa cukup adil dan sesuai dengan syariat yang ada dan diterapkan dalam agama islam

Lalu seperti apa Hukum Asuransi Menurut Agama Islam? Berdasarkan pendapat MUI dikatakan bahwa hendaknya asuransi tidak dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial. Sedangkan untuk resiko yang dimaksud yaitu kemungkinan yang menimpa salah satu peserta asuransi dna kemudian proses klaim atau ganti rugi didapatkan dari peserta asuransi yang lain antar pengguna layanan asuransi

Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa peserta asuransi yang lain akan membantu dan ikut merasakan apa yang dialami peserta lain. Begitu juga halnya dengan keuntungan yang nantinya akan bisa didapatkan. Untuk keuntungan dalam asuransi biasanya didapatkan dari hasil investasi premi dalam akad mudharabah yang bisa dibagikan kepada peserta asuransi

4. Unsur Kebaikan

Dalam sebuah produk yang dikeluarkan oleh asuransi syariah juga mengandung unsur kebaikan atau dalam istilah bahasa arab disebut dengan akad tabarru’. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan bagaimana hukum asuransi menurut agama islam. Dengan begitu maka dapat disimpulkan bahwa agama islam tidak melarang asuransi

Tab Baru’ secara bahasa dalam Hukum Asuransi Menurut Agama Islam dapat diartikan sebagai kebaikan. Sehingga dalam syariah diartikan bahwa jumlah premi yang dikumpulkan oleh nasabah nantinya akan dihitung sebagai hibah atau hadiah yang digunakan untuk kebaikan berupa klaim asuransi yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan akad kesepakatan bersama ketika di awal perjanjian

Sedangkan untuk besaran premi yang ditentukan bisa didasarkan pada sebuah tabel mortalita untuk digunakan dalam penentuan jumlah premi asuransi jiwa, tabel mortalita untuk asuransi kesehatan dan sebagainya tanpa memasukkan unsur-unsur riba di dalam perhitungan. Pastikan anda memahami dengan betul apa yang dimaksud dengan unsur riba’

5. Bagian dari Bermuamalah

Selanjutnya terkait Hukum Asuransi Menurut Agama Islam, anda bisa memahami terkait muamalah yang diartikan sebagai suatu bagian hukum dalam agama islam dan mengatur terjadinya hubungan antar manusia. Salah satu hubungan yang benar0benar diatur dalam agama islam yaitu berkaitan dengan aturan melakukan jual beli dan perdagangan yang dijadikan sebagai landasan asuransi syariah

Berdasarkan pendapat dari MUI juga menyatakan bahwa penggunaan asuransi ini juga merupakan bagian dari melakukan muamalah. Hal tersebut dikarenakan dalam proses transaksi asuransi akan melibatkan terjadinya hubungan antar manusia yang membahas terkait finansial. Segala bentuk aturan dan tata cara yang dilakukan harus sesuai syariah

Berdasarkan pendapat tersebut maka dapat diartikan bahwa bagi siapa saja yang mengikuti asuransi syariah dianggap sebagai manusia yang menjalankan perintah agama selama hal tersebut dilakukan dengan berdasarkan pada aturan dan prinsip-prinsip yang ada pada agama islam. Untuk itu, anda perlu memperhatikan aturan yang dari penyedia asuransi

6. Musyawarah Asuransi

Dalam proses penerapannya, MUI menegaskan terkait Hukum Asuransi Menurut Agama Islam, bahwa ketentuan yang dijalankan dalam asuransi apabila salah satu pihak tidak bisa menjalankan kewajiban dengan baik dan menimbulkan perselisihan maka perlu dilakukan penyelesaian dengan datang mengunjungi badan arbitrase syariah apabila tidak menemukan kesepakatan setelah ada musyawarah

Akad Dalam Asuransi Syariah

Ketika tergabung dalam investasi di perusahaan asuransi maka perlu memperhatikan jenis akad yang diterapkan oleh perusahaan. Didalam akad yang dilakukan selama proses penggunaan jasa asuransi yaitu tidak boleh mengandung unsur penipuan, penganiayaan, perjudian, barang haram dan maksiat diluar tujuan akad sebagai media tolong menolong

Untuk itu, ketika menjawab pertanyaan terkait bagaimana hukum asuransi menurut agama islam juga didasarkan pada jenis akad yang digunakan. Anda akan dapat menemukan sebuah akad yang dilakukan secara tijarah, tabarru’ dan juga wakalah bil ujrah. Ketiga jenis akad tersebut akan mengarahkan proses asuransi pada dasar atau unsur kebaikan sesuai syariah

Penjelasan Fatwa MUI tentang Hukum Asuransi Menurut Agama Islam yang memungkinkan Anda untuk mengambil asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko keuangan yang tidak terduga di masa depan. Fatwa MUI menegaskan bahwa asuransi dapat diterima selama produk dikelola sesuai dengan prinsip Syariah. Jangan ragu untuk melindungi diri dan keluarga dengan asuransi 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top