Saat melakukan pengiriman barang melalui JNE, maka akan ada uang asuransi yang akan dibayarkan. Jumlah uang asuransi ini akan ditujukan memberikan perlindungan selama proses pengiriman barang. Namun banyak yang mempertanyakan apakah uang asuransi JNE dikembalikan bila barang sudah diterima dan dikirim? Simak pembahasannya dibawah ini.Â
7 Hal Penting yang Harus Diketahui Tentang Asuransi JNEÂ
1. Sekilas tentang Asuransi JNE
JNE adalah salah satu jasa layanan pengiriman barang terbesar di Indonesia. Sudah banyak pelanggan yang mempercayakan pengiriman barangnya kepada JNE. Tak hanya melayani pengiriman antar kota, namun juga antar provinsi hingga antar pulau seluruh Indonesia. Banyak pilihan paket pengantaran yang akan membuat anda merasa lebih nyaman.Â
Tak hanya membayar untuk biaya pengiriman saja, namun untuk lebih melindungi barang yang akan dikirim, JNE juga menyediakan pilihan asuransi. Asuransi ini disediakan untuk anda yang ingin mengirim barang lebih aman dengan kualitas lebih baik. Terlebih untuk pengiriman barang berharga dan juga mahal.Â
Walaupun JNE menerapkan tarif untuk asuransi pengiriman barangnya, namun ternyata tidak semua barang bisa anda berikan asuransi lho. JNE akan menerapkan beberapa kriteria khusus tentang barang yang wajib diberikan asuransi dan mana barang yang tidak memerlukannya. Penjelasannya ada di bawah.Â
2. Tarif dan biaya Asuransi JNE
Pertanyaan tentang apakah uang asuransi JNE dikembalikan memang masih banyak ditanyakan. Hal ini terkait kebijakan JNE dalam mengenakan tarif asuransi untuk pengiriman barangnya. Sehingga banyak yang mempertanyakan apakah premi asuransi tersebut bisa kembali setelah barang dikirim atau tidak.Â
JNE akan memberlakukan kebijakan tarif asuransi saat melakukan pengiriman barang. Namun besaran premi asuransi yang dikenakan ini juga tidak semuanya sama. Besar premi asuransi yang akan dikenakan untuk setiap barang akan berbeda dan akan tergantung dari jenis dan juga nilai barang yang akan dikirim tersebut.Â
Bila di rata rata, maka besaran premi asuransi yang akan dikenakan JNE adalah sekitar 0.2 % dari nilai barang yang jumlahnya akan tertera di dalam invoice. Cara menghitung premi asuransi ini tentu akan berbeda di setiap barang yang akan dikirim. Sehingga kebijakan menggunakan premi asuransi akan tetap diserahkan kepada pelanggan.Â

3. Cara menghitung Asuransi JNE
Walaupun hal ini bukanlah hal yang wajib anda ketahui, namun paling tidak anda akan mengerti tentang cara menghitung asuransi JNE. Perhitungan premi asuransi biasanya akan langsung dibantu hitung oleh petugas JNE yang bertanggung jawab. Sehingga cara ini akan lebih praktis untuk anda dalam menghitung besaran asuransinya.Â
Namun pertanyaan seputar apakah uang asuransi JNE dikembalikan tentu banyak ditanyakan dengan adanya kebijakan ini. Jawabannya adalah tidak bisa. Ketika barang sudah dikirim dengan selamat sampai tujuan maka anda tidak bisa lagi melakukan proses klaim terhadap biaya asuransi yang dibayarkan di depan.Â
Cara menghitung asuransi pengiriman JNE yang bisa anda ketahui adalah menggunakan rumus 0,2% x nilai atau harga barang + biaya administrasi Rp 5 ribu. 0,2% adalah rate rata rata asuransi yang akan dikenakan. Sehingga besaran rate asuransi ini bisa saja berubah sesuai dengan jarak dan lokasi pengiriman barang tersebut.Â
4. Contoh perhitungan Asuransi JNE
Cara perhitungan tarif asuransi yang akan dikenakan oleh JNE akan berbeda dan akan tergantung dengan barang yang akan dikirim. Sehingga selain mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku, maka anda juga bisa mengetahui cara perhitungan asuransinya. Sehingga anda bisa mengetahui estimasi biaya asuransi yang akan dibayarkan.Â
Misalnya saja bila anda ingin mengirimkan barang elektronik dengan nilai Rp 2 juta. Maka, perhitungan biaya asuransi yang dikenakan adalah 0,2% x Rp 2 juta + Rp5.000 sehingga total biaya asuransi tersebut adalah Rp 9.000. Harga ini tentu akan berbeda tergantung dengan jumlah nilai barang yang akan dikirim.Â
5. Syarat dan ketentuan yang berlaku
Dalam pengiriman barang tentu akan ada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti apakah uang asuransi JNE dikembalikan. Hal ini biasanya berbeda untuk beberapa perusahaan jasa pengiriman. Namun JNE biaya pembayaran asuransi akan ada syarat dan ketentuannya. Salah satuya seperti pengiriman BPKB mobil yang mempunyai asuransi hingga Rp3.5 juta per buku.
Selain itu ada juga kirim barang berupa BPKB motor dengan nilai asuransi Rp2.5 juta per buku. Kirim barang berupa STNK mobil mempunyai nilai asuransi maksimal Rp 2 juta per lembar. Untuk pengiriman STNK motor punya nilai asuransi maksimal Rp 1 juta per lembar. Sedangkan untuk Ijazah nilai asuransi maksimal Rp200 ribu.
Tak hanya itu, bila anda ingin mengirim Paspor maka nilai asuransi maksimalnya Rp500 ribu. Untuk pengiriman Sertifikat asli maka nilai asuransi maksimal Rp 2 juta. Juga masih banyak dokumen lain yang bisa dikirim dengan premi asuransi maksimal Rp 2 juta per dokumen. Premi asuransi tersebut adalah kisaran yang bisa berubah.Â
6. Ketentuan pengiriman barang di JNE
Salah satu ketentuan yang akan mempengaruhi biaya asuransi yang dibayarkan adalah Pengemasan. Pengemasan barang akan penting untuk mencegah kerusakan paket yang dikirim. Sehingga JNE akan menyarankan pengemasan menggunakan packing kayu bila barang tersebut mudah pecah.Â
Pertanyaa apakah uang asuransi JNE dikembalikan memang masih sering diajukan. Hal ini terkait dengan adanya penanganan khusus terkait pengiriman barang. Beberapa diantaranya seperti pengiriman barang dengan bahan kimia tentu harus disertai dengan Material Safety Data Sheet atau MSDA resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan legal.
Selain itu ada Biaya tambahan yang bisa saja dikenakan saat pengiriman barang. Beberapa hal tersebut akan dilakukan bila pengiriman berupa surat berharga, benda atau cairan berbahaya dengan kandungan zat rawan meledak dan terbakar. Kemudian pengiriman sarang walet, perhiasan, atau barang lain dengan nilai tinggi di atas USD 5000.Â
7. Klasifikasi barang yang bisa diproteksi
Menggunakan premi asuransi memang penting untuk menjaga barang terkirim dengan aman. Namun memang tidak semua barang membutuhkan membayar premi asuransi ini. Sehingga JNE juga akan menetapkan beberapa klasifikasi barang apa saja yang bisa menggunakan proteksi dan mana yang tidak membutuhkannya.Â
Beberapa jenis barang yang sebaiknya menggunakan perlindungan berupa asuransi antara lain seperti barang dengan nilai lebih dari Rp 1 juta atau barang yang nilainya 10 kali lipat daripada biaya pengirimannya. Namun keputusan untuk menggunakan layanan premi asuransi dari JNE ini tetap akan diserahkan kepada pelanggan yang menggunakannya.Â
Itulah sekilas informasi tentang biaya asuransi pada jasa pengiriman JNE. Info penting diatas akan membuat anda mengetahui bahwa premi asuransi pengiriman yang dibayarkan akan hangus setelah pengiriman barang sudah selesai. Sehingga tidak ada biaya pengembalian premi asuransi yang sudah dibayarkan.Â