Salah satu hal yang menjadi pembeda antara asuransi konvensional dengan syariah terletak pada akadnya. Kontrak asuransi konvensional merupakan kontrak ganti rugi dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dikenal sebagai akad hibah pada asuransi syariah. Yuk simak ulasan terkait apa yang dimaksud dengan asuransi syariah secara lengkap
Mengenal Pengertian Asuransi Syariah
Berdasarkan informasi yang diketahui bahwa sistem layanan asuransi syariah sudah dapat ditemukan sejak tahun 1994 dan pertama kali didirikan oleh PT. Syarikat Takaful Indonesia. Berdasarkan kesepakatan, dinyatakan bahwa islam tidak pernah melarang asuransi selama dana yang dikumpulkan tersebut dapat dikelola dengan baik sesuai dengan syariat islam
Pernyataan tersebut juga telah tertulis dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia pada No 21/DSN-MUI/X/2001 yang berisi tentang pedoman menjalankan asuransi syariah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan terkait bagaimana bentuk dan panduan menjalankan asuransi yang sesuai dengan syariat dan ketentuan yang ditulis berdasarkan Al-Qur’an dan hadist
Jika dihubungkan dengan suatu kebiasan dalam kehidupan maka dapat dipastikan bahwa setiap orang membutuhkan suatu dana perlindungan guna mengantisipasi terjadinya hal buruk yang dapat terjadi kapan saja. Dalam fatwa yang telah disebutkan sebelumnya juga diberikan penjelasan bahwa untuk menjalankan kehidupan dibutuhkan sejumlah dana
Salah satu solusi yang bisa dipilih adalah dengan mengikuti program asuransi guna mengumpulkan dana yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah atau musibah yang tidak terduga. Namun hal penting yang perlu diperhatikan adalah untuk memilih jasa layanan asuransi dengan sistem penerapan prinsip-prinsip sesuai dengan syariah islam
Tujuan yang dibutuhkan untuk mendaftar asuransi adalah untuk memberikan perlindungan terhadap harta dan juga nyawa yang resikonya tidak dapat diprediksikan. Hal yang umumnya memerlukan asuransi diantaranya adalah kesehatan, kendaraan, pendidikan dan juga jiwa. Dengan menggunakan asuransi maka resiko yang dihadapi dapat terminimalisir
Keunggulan Asuransi Syariah

1. Akad yang Sesuai Syariat
Ketika tergabung dalam investasi di perusahaan asuransi maka perlu memperhatikan jenis akad yang diterapkan oleh perusahaan. Berdasarkan apa yang dimaksud dengan asuransi syariah diketahui bahwa jasa asuransi tidak boleh mengandung unsur penipuan, perjudian, penganiayaan, barang haram dan maksiat diluar tujuannya sebagai media tolong menolong
Untuk itu, ketika menjawab pertanyaan terkait bagaimana hukum asuransi menurut agama islam juga didasarkan pada jenis akad yang digunakan. Anda akan dapat menemukan sebuah akad yang dilakukan secara tijarah, tabarru’ dan juga wakalah bil ujrah. Ketiga jenis akad tersebut akan mengarahkan proses asuransi pada dasar atau unsur kebaikan sesuai syariah
2. Senantiasa Melalui Tahap Musyawarah Mufakat
Dalam proses penerapannya, MUI menegaskan bahwa ketentuan yang dijalankan dalam asuransi apabila salah satu pihak tidak bisa menjalankan kewajiban dengan baik dan menimbulkan perselisihan maka perlu dilakukan penyelesaian dengan datang mengunjungi badan arbitrase syariah apabila tidak menemukan kesepakatan setelah ada musyawarah
3. Mengandung Unsur Tolong Menolong
Untuk jawaban terkait bagaimana hukum asuransi menurut agama islam sudah terjawab dalam fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001. Jika kembali diperhatikan, pastinya agama akan selalu menerapkan tentang sebuah prinsip atau unsur tolong menolong terhadap sesama. Dalam menjalankan hidup bersosial diketahui bahwa tolong menolong bisa dilakukan dalam berbagai bentuk
Bantuan tersebut dapat berupa finansial maupun perilaku kebaikan. Berdasarkan keputusan atau fatwa MUI juga dinyatakan bahwa asuransi syariah memiliki unsur tolong menolong yang diberikan kepada nasabahnya melalui investasi berupa aset dan juga Tabarru’ yang berupa pengembalian dana ketika mengalami suatu resiko tertentu sesuai dengan akadnya
4. Mengandung Unsur Kebaikan
Dalam sebuah produk yang dikeluarkan oleh asuransi syariah juga mengandung unsur kebaikan atau dalam istilah bahasa arab disebut dengan akad tabarru’. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan bagaimana hukum asuransi menurut agama islam. Dengan begitu maka dapat disimpulkan bahwa agama islam tidak melarang asuransi
Tabbaru’ secara bahasa diartikan sebagai kebaikan. Sehingga apa yang dimaksud dengan asuransi syariah diartikan bahwa jumlah premi yang dikumpulkan oleh nasabah nantinya akan dihitung sebagai hibah atau hadiah yang digunakan untuk kebaikan berupa klaim asuransi yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan akad kesepakatanÂ
Sedangkan untuk besaran premi yang ditentukan bisa didasarkan pada sebuah tabel mortalita untuk digunakan dalam penentuan jumlah premi asuransi jiwa, tabel mortalita untuk asuransi kesehatan dan sebagainya tanpa memasukkan unsur-unsur riba di dalam perhitungan. Pastikan anda memahami dengan betul apa yang dimaksud dengan unsur riba’
5. Bagian dari Muamalah
Selanjutnya, anda bisa memahami terkait muamalah yang diartikan sebagai suatu bagian hukum dalam agama islam dan mengatur terjadinya hubungan antar manusia. Salah satu hubungan yang benar0benar diatur dalam agama islam yaitu berkaitan dengan aturan melakukan jual beli dan perdagangan yang dijadikan sebagai landasan asuransi syariah
Berdasarkan pendapat dari MUI juga menyatakan bahwa penggunaan asuransi ini juga merupakan bagian dari melakukan muamalah. Hal tersebut dikarenakan dalam proses transaksi asuransi akan melibatkan terjadinya hubungan antar manusia yang membahas terkait finansial. Segala bentuk aturan dan tata cara yang dilakukan harus sesuai syariah
Berdasarkan pendapat tersebut maka dapat diartikan bahwa bagi siapa saja yang mengikuti asuransi syariah dianggap sebagai manusia yang menjalankan perintah agama selama hal tersebut dilakukan dengan berdasarkan pada aturan dan prinsip-prinsip yang ada pada agama islam. Untuk itu, anda perlu memperhatikan aturan yang dari penyedia asuransi
6. Saling Berbagi Keuntungan dan Resiko
Jika dilihat dari sistem asuransi yang dikelola dengan menggunakan prinsip syariah maka dapat diketahui bahwa keuntungan dan juga resikonya dapat dibagi secara merata kepada orang yang terlibat dalam investasi yaitu nasabah dan perusahaan asuransi. Ha tersebut dirasa cukup adil dan sesuai dengan syariat yang ada dan diterapkan dalam agama islam
Berdasarkan pendapat MUI dikatakan bahwa hendaknya asuransi tidak dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial. Sedangkan untuk resiko yang dimaksud yaitu kemungkinan yang menimpa salah satu peserta asuransi dna kemudian proses klaim atau ganti rugi didapatkan dari peserta asuransi yang lain antar pengguna layanan asuransi
Berdasarkan apa yang dimaksud dengan asuransi syariah bahwa peserta asuransi akan membantu dan ikut merasakan apa yang dialami peserta lain. Begitu juga halnya dengan keuntungan yang nantinya akan didapatkan. Keuntungan dalam asuransi biasanya didapatkan dari hasil investasi premi dalam akad mudharabah yang bisa dibagikan kepada peserta asuransi
Sebelum membeli suatu asuransi, anda perlu memahami dan mempelajari terkait dengan pengertian sampai dengan keuntungan dan resiko yang mungkin saja terjadi. Dengan banyaknya jenis asuransi yang bisa dipilih maka anda bisa menggunakan jasa asuransi syariah yang memiliki banyak sekali manfaatnya dan telah berlandaskan pada agama islam