Memiliki asuransi sudah banyak dilakukan saat ini. Asuransi menjadi salah satu kebutuhan umum yang banyak miliki. Berbagai program proteksi untuk anda, keluarga dan aset bisa dilakukan dengan asuransi. Apa itu asuransi syariah dan apa berbedaannya dengan asuransi lainnya? Simak penjelasannya dibawah ini.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Indonesia adalah negara yang mempunyai penduduk dengan mayoritas beragam Islam terbesar di dunia. Sehingga banyak kebijakan di Indonesia yang akan banyak menggunakan dasar syariat Islam, walaupun tidak semuanya. Salah satunya adalah hal terkait asuransi dan perbankan. Asuransi syariah banyak muncul dan digunakan saat ini guna memenuhi kebutuhan.
Pengertian umum dari “Apa Itu Asuransi Syariah”: Asuransi syariah adalah sebagai usaha untuk saling membantu dan juga berbagi antara sejumlah orang. Bentuk program asuransi syariah ini bisa dengan bentuk investasi atau dalam bentuk aset atau biasa disebut dengan tabarru. Program asuransi ini akan memberikan pola proses pengembalian untuk menghadapi suatu risiko.

Proses yang dijalankan ini juga wajin menggunakan cara akad yang sesuai dengan syariah Islam yang berlaku. Dana tabbaru yang diperoleh ini nantinya akan dikontribusikan oleh nasabah asuransi syariah dan hanya digunakan untuk 4 hal saja. Hal tersebut antara lain adalah Ujrah, santunan asuransi atau klaim risiko, Membayar Reasuransi, hingga Surplus Underwriting.
Sehingga, prinsip apa itu asuransi syariah adalah konsep tolong menolong atau takaful atau ta’awun. Setiap peserta asuransi akan turut berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam hal kebaikan dan juga dalam memberikan rasa aman ketika terjadi suatu risiko. Dengan ini maka proteksi syariah bisa menjadi cara memperkuat rasa kepedulian sesama.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Non Syariah
Setelah memahami Apa Itu Asuransi Syariah secara luas, ada baiknya mengenal pula perbedaannya dengan asuransi Non Syariah seperti tercantum berikut:
1. Kontrak
Hal yang paling membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi non syariah adalah dari segi kontrak atau perjanjian awal. Bila dalam asuransi syariah sering juga disebut dengan akad hibah atau akad tabbarru’. Perjanjian ini adalah sebagai bentuk ta’awwun atau bentuk tolong menolong yang sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.

Hal ini tentu berbeda daripada kontrak atau perjanjian bila menggunakan asuransi non syariah atau lebih sering disebut dengan asuransi konvensional. Bila dalam asuransi non syariah, maka kontrak perjanjian awal akan dilakukan oleh perusahaan asuransi langsung kepada peserta asuransi sebagai tertanggung dengan kaidah hukum yang berlaku.
2. Kepemilikan Dana
Hal lainnya yang membedakan antara asuransi syariah dan non syariah adalah dalam hal kepemilikan dana. Bila dalam asuransi syariah maka proses kepemilikan dana akan menggunakan konsep kepemilikan dana bersama. Sehingga dana yang dihasilkan akan berasal dari dana kolektif para peserta asuransi.
Bila ada peserta yang mengalami musibah sewaktu waktu maka peserta lain akan membantu dengan konsep memberikan santunan. Santunan ini akan diberikan melalui kumpulan dana tabarru’. Hal ini merupakan bagian dari prinsip sharing of risk yang tidak berlaku pada asuransi konvensional lainnya. Mengenal apa itu asuransi syariah akan meningkatkan pemahaman.
Pada asuransi non syariah, maka proses kepemilikan dana akan berasal dari nasabah atau pemilik asuransi yang membayarkan premi setiap bulannya. Pengelolaan dana tersebuat kemudian akan dilimpahkan sepenuhnya pada perusahaan asuransi dan akan mengelolanya sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
3. Surplus Underwriting
Hal lain yang menjadi pembeda antara asuransi syariah dan asuransi non syariah adalah terkait Surplus Underwriting. Surplus Underwriting adalah perhitungan selisih lebih atau positif yang diperoleh dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru. Jumlah ini kemudian sudah dikurangi oleh beberapa pembayaran lainnya.
Beberapa pembayaran tersebut antara lain seperti reasuransi, santunan, dan cadangan teknis. Pembayaran tersebut kemudian akan dijumlah dan dikalkulasi dalam satu periode waktu tertentu. Pada program asuransi Syariah acara pembagian Surplus Underwriting ini akan dilakukan ke nasabah sesuai dengan regulasi yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga: Apakah Jenis Usaha Asuransi Jiwa ? Yuk Kenali di Sini Sebelum Membeli!
Sedangkan untuk produk asuransi konvensional non syariah, tidak mengenal program surplus underwriting. Sehingga dengan kata lain keuntungan yang didapatkan dari proses underwriting dalam asuransi konvensional ini akan menjadi pihak perusaahan asuransi. Sehingga tidak ada pembagian jumlah pada nasabah dan berbeda dengan apa itu asuransi syariah.
4. Memiliki Dewan Pengawas
Hal berikutnya yang akan membedakan asuransi syariah dengan asuransi non syariah adalah adanya dewan pengawas. Dewan pengawas ini akan berfungsi sebagai pihak yang akan mengawasi jalannya program asuransi apakah sudah sesuai dengan kaidah syariah yang berlaku atau belum. Sehingga kualitas layanannya akan selalu terpercaya.
Adanya dewan pengawas ini hanya ada di program asuransi syariah. Sehingga nama pengawasnya sendiri adalah Dewan Pengawas Syariah. Hal ini tentu tidak ada dalam program asurani konvesional lainnya atau asuransi non syariah. Sehingga untuk pengelolaan dan pengawasannya akan dilimpahkan sepenuhnya pada kebijakan perusahaan asuransi.
5. Transaksi sesuai dengan Syariah
Perbedaan lainnya yang mendasar dalam asuransi syariah dengan asuransi non syariah adalah dari hal yang terkait transaksinya. Bila dalam asuransi syariah, maka proses transaksi akan terhindar dari unsur Maysir atau dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai perhitungan Untung-untungan.

Selain itu, apa itu asuransi syariah ini juga akan terhindar jauh dari Gharar atau ketidakjelasan dan juga yang paling penting adalah terhindar dari Riba & Risywah atau suap. Sehingga banyak orang yang memilih menggunakan asuransi jenis ini sebagai perlindungan keluarga yang sesuai dengan syariah Islam yang berlaku.
Hal ini tentu akan berbeda dengan asuransi non syariah. Transaksi yang dilakukan akan sesuai dengan kontrak dan perjanjian awal yang sudah disepakati. Perjanjian tersebut akan mengikuti peraturan dan kebijakan perusahaan asuransi masing masing. Sehingga dari perbedaan ini maka ada asuransi syariah dan non syariah yang berlaku.
6. Halal
Hal lain yang membedakan antara asuransi syariah dan non syariah adalah terkait kehalalannya. Asuransi syariah juga bisa disebut sebagai program Investasi dalam bentuk Tabarru’. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Sehingga dalam proses transaksinya akan menggunakan instrumen dan cara yang halal saja.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, Indonesia tentu membutuhkan program asuransi syariah seperti ini. Dengan mengetahui apa itu asuransi syariah dan apa saja perbedaannya dengan asuransi non syariah, akan membuat anda lebih memahami kebutuhan anda terhadap proteksi yang terbaik.
Itulah beberapa hal terkait Apa itu asuransi syariah yang harus anda ketahui. Banyak jenis asuransi yang bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan. Baik asuransi konvensional dan asuransi syariah masing masing memiliki keunggulan dan kelebihannya masing masing. Jenis asuransi mana yang menjadi pilihan anda dan keluarga?