Emas Antam Hari Ini 24 Desember Masih di Rp2,561 Juta, Ini Sinyal Pasar untuk Investor Harian

TOKOMINICON.COM – Harga emas batangan Antam kembali menarik perhatian pelaku pasar dan masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.

Nilainya tercatat stabil di level Rp2.561.000 per gram, sama seperti posisi sebelumnya tanpa adanya perubahan harga.

Kondisi ini menunjukkan pasar emas domestik sedang berada pada fase konsolidasi setelah sempat mengalami kenaikan cukup signifikan.

Pada perdagangan sebelumnya, emas Antam tercatat melonjak Rp59.000 per gram dari posisi Rp2.502.000.

Kenaikan tersebut membuat emas kembali dilirik sebagai pilihan investasi jangka menengah hingga panjang.

Banyak investor memanfaatkan momen harga stabil untuk menyusun strategi pembelian secara bertahap.

Emas Antam sendiri dikenal mudah diperjualbelikan serta memiliki tingkat kepercayaan tinggi di pasar nasional.

Pilihan ukuran yang beragam membuat calon pembeli bisa menyesuaikan dengan kemampuan dan tujuan finansial.

Mulai dari pecahan kecil hingga berat besar tersedia secara resmi melalui jaringan penjualan Antam.

Pembaruan harga emas dilakukan secara rutin setiap hari oleh Logam Mulia.

Harga yang beredar pada pagi hari biasanya masih mengacu pada data pembaruan sebelumnya.

Hal ini penting diketahui agar pembeli memahami waktu rilis harga resmi yang dijadikan acuan transaksi.

Di tengah dinamika ekonomi global, emas masih dipandang sebagai aset yang relatif aman.

Fluktuasi nilai tukar dan kebijakan moneter kerap mendorong minat masyarakat terhadap logam mulia.

Stabilnya harga saat ini memberi ruang bagi investor untuk masuk tanpa tekanan lonjakan harga.

Berikut daftar harga emas Antam berbagai ukuran yang berlaku saat ini, Rabu 24 Desember 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.330.000
  • 1 gram: Rp2.561.000
  • 2 gram: Rp5.062.000
  • 3 gram: Rp7.568.000
  • 5 gram: Rp12.580.000
  • 10 gram: Rp25.105.000
  • 25 gram: Rp62.637.000
  • 50 gram: Rp125.195.000
  • 100 gram: Rp250.312.000
  • 250 gram: Rp625.515.000
  • 500 gram: Rp1.250.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.501.600.000

Selain harga jual, aspek pajak juga perlu diperhatikan dalam transaksi emas batangan Antam.

Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif pajak pembelian sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.

Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas melakukan penjualan kembali atau buyback.

Untuk transaksi penjualan di atas Rp 10 juta, pajak dikenakan otomatis saat proses berlangsung.

Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen dari nilai transaksi buyback.

Sedangkan penjual tanpa NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.

Memahami struktur harga dan pajak membantu investor menghitung potensi keuntungan secara lebih akurat.

Dengan informasi yang tepat, emas tetap menjadi pilihan rasional dalam menjaga nilai aset.

Leave a Comment