Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Cair, Nominal Tiap Golongan Masih Pakai Aturan Lama

TOKOMINICON.COM – Gaji pensiunan PNS untuk Februari 2026 akhirnya masuk ke rekening penerima manfaat. Dana disalurkan Taspen melalui mitra bayar resmi sesuai pilihan masing-masing pensiunan.

Pencairan dilakukan serentak dan mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat. Tak hanya pensiunan aktif, pasangan janda atau duda juga menerima haknya di periode yang sama.

Janda dan duda merupakan ahli waris sah dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia. Ketika pensiunan wafat, hak bulanan dialihkan kepada pasangan sesuai ketentuan negara.

Skema pembayaran tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku. Aturan ini menjadi dasar penyaluran gaji pensiunan selama dua tahun terakhir.

Sampai sekarang, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan. Sebelumnya, pemerintah telah menyesuaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian itu membuat struktur gaji berubah cukup signifikan di semua golongan. Namun setelah itu, nominal gaji belum mengalami perubahan lanjutan.

Pensiunan PNS menerima sekitar 40 hingga 75 persen dari gaji terakhir saat aktif. Besaran ini berbeda tergantung golongan dan masa kerja sebelum pensiun.

Sementara itu, janda dan duda menerima sekitar 36 persen dari gaji pensiunan. Nominal resmi pensiunan PNS tercantum dalam Lampiran V PP Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun gaji janda dan duda diatur terpisah dalam Lampiran VI aturan yang sama.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini.

Gaji Pensiunan PNS

1. Golongan I: Rp1.748.100–Rp2.256.700, menyesuaikan tingkat dan masa kerja awal.

2. Golongan II: Rp1.748.100–Rp3.208.800, diberikan untuk jabatan pelaksana berpengalaman.

3. Golongan III: Rp1.748.100–Rp4.029.600, umumnya untuk jabatan fungsional dan struktural.

4. Golongan IV: Rp1.748.100–Rp4.957.100, merupakan golongan tertinggi saat aktif bekerja.

Besaran di atas mencerminkan jenjang karier dan kontribusi selama menjadi PNS. Semakin tinggi golongan, semakin besar batas maksimal gaji pensiunan.

Gaji Pensiunan PNS Janda Duda

1. Golongan I: Rp1.311.100, diberikan merata tanpa rentang tambahan.

2. Golongan II: Rp1.311.100–Rp1.540.300, disesuaikan dengan golongan terakhir pasangan.

3. Golongan III: Rp1.311.100–Rp1.934.300, mencerminkan masa kerja pensiunan sebelumnya.

4. Golongan IV: Rp1.311.100–Rp2.379.500, menjadi nominal tertinggi untuk ahli waris.

Nilai tersebut menjadi jaminan keberlanjutan penghasilan bagi keluarga pensiunan. Taspen memastikan penyaluran berjalan aman dan tepat sasaran.

Pemerintah menegaskan komitmen menjaga hak pensiunan tetap terpenuhi.

Leave a Comment