TOKOMINICON.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang mengubah tata kelola dana pensiun dan jaminan sosial pegawai negara.
Aturan ini menyasar pengelolaan iuran dan pelaporan keuangan program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Kebijakan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, serta anggota Polri yang menjadi peserta program. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 118 Tahun 2025 yang resmi ditetapkan pada 2025.
Pemerintah menilai pembaruan aturan diperlukan agar dana iuran dikelola lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. Dalam beleid itu, pengelola program diwajibkan menjaga tingkat solvabilitas minimal 2 persen dari total liabilitas asuransi.
Solvabilitas ini mencerminkan kemampuan pengelola membayar kewajiban jangka panjang kepada para peserta. Selain itu, pemerintah juga memperketat strategi investasi agar risiko dapat ditekan sejak awal.
Pengelola dana diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen total investasi pada Surat Berharga Negara. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan dana peserta ditempatkan pada instrumen yang relatif aman.
Aturan tersebut juga membatasi porsi penempatan dana pada saham dan obligasi agar tidak terlalu terpapar gejolak pasar. Penyesuaian portofolio investasi diberikan masa transisi maksimal tiga tahun bagi pengelola program.
Masa transisi ini bertujuan menjaga likuiditas tetap stabil tanpa mengganggu kewajiban pembayaran manfaat. Dalam PMK Nomor 118 Tahun 2025 ditegaskan, “Tingkat solvabilitas paling sedikit sebesar 2% dari Liabilitas Asuransi.”
Aturan itu juga menyebut investasi pada SBN wajib paling sedikit 30 persen dari total investasi.
Selain investasi, regulasi ini mengatur pengakuan iuran sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola. Kewajiban masa lalu yang disetujui Menteri Keuangan kini dapat diakui sebagai kekayaan yang diperkenankan.
Ketentuan tersebut digunakan untuk memenuhi kecukupan liabilitas asuransi pengelola program. Implikasinya, Taspen dan Asabri harus menyesuaikan pencatatan keuangan serta perhitungan kesehatan dana.
Keduanya juga wajib menata ulang portofolio investasi agar selaras dengan ketentuan baru.
PMK ini menegaskan bahwa iuran peserta beserta hasil pengembangannya merupakan liabilitas asuransi. Artinya, dana tersebut adalah kewajiban pengelola kepada peserta dan harus dikelola secara hati-hati.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai aturan ini berdampak positif bagi pasar keuangan. Ia menyebut peran Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik semakin diperkuat.
“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri,” kata Mahendra.
Mahendra juga menilai kebijakan ini mendukung pendalaman pasar dan peningkatan likuiditas keuangan nasional. Menurutnya, penguatan tata kelola investasi menjadi sinyal positif bagi stabilitas ekonomi jangka panjang.
Bagi peserta ASN, TNI, dan Polri, aturan ini memberi kepastian pengelolaan dana yang lebih aman. Iuran peserta diharapkan dikelola secara transparan dan ditempatkan pada instrumen berisiko rendah.
Dengan demikian, manfaat pensiun dan jaminan sosial di masa depan menjadi lebih terjamin.