Kapan THR ASN 2026 Masuk Rekening? Target Awal Puasa, Tunjangan Full, Hitungan PPPK Jelas

TOKOMINICON.COM – Saat Bulan Ramadan 1447 H, banyak ASN mulai menghitung hari. Pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah THR cair, tetapi kapan masuk rekening.

Harapan itu terasa wajar karena THR selalu dinanti setiap tahun. Kabar terbaru memberi sedikit angin segar bagi para pegawai.

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penyaluran diupayakan lebih awal. Targetnya, dana sudah bisa disalurkan pada awal masa puasa.

Tanggal pastinya memang belum diumumkan secara resmi. Namun sinyal tersebut cukup membuat banyak ASN bernapas lega.

Kepastian tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru. Aturan itu akan menjadi dasar hukum pencairan di pusat dan daerah.

Biasanya regulasi dirilis menjelang Ramadan dan langsung dieksekusi.
Pola tersebut berulang dalam beberapa tahun terakhir.

Lalu bagaimana dengan komponen yang akan diterima ASN? Strukturnya diperkirakan tidak jauh berbeda dari skema sebelumnya.

THR umumnya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga. Ada pula

Tunjangan pangan serta jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan kinerja biasanya dibayarkan penuh seratus persen.

Besaran akhir tentu berbeda pada tiap pegawai. Golongan, jabatan, dan capaian kinerja ikut menentukan nominal.

Karena itu, jumlah yang diterima bisa bervariasi signifikan. Semua akan dirinci dalam aturan resmi pemerintah.

Penerima THR bukan hanya pegawai aktif. PNS dan CPNS termasuk dalam daftar utama.

PPPK juga memiliki hak yang sama sesuai ketentuan. Prajurit TNI dan anggota Polri turut memperoleh jatah.

Pejabat negara pun masuk dalam kelompok penerima. Hak tersebut juga menjangkau para pensiunan.

Pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap mendapatkannya. Ahli waris seperti janda, duda, anak, dan orang tua juga tercakup.

Landasan hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Bagi PPPK, perhitungan memiliki skema tersendiri.

Jika masa kerja belum genap satu tahun, hitungannya proporsional.
Rumusnya sederhana dan mudah dipahami.

Jumlah bulan bekerja dibagi dua belas, lalu dikali gaji sebulan. Misalnya bekerja enam bulan dengan gaji empat juta rupiah.

Hasilnya enam per dua belas dikali empat juta. Nominal yang diterima berarti dua juta rupiah.

Jika belum genap satu bulan, THR tidak diberikan. Sementara PPPK dengan masa kerja setahun penuh biasanya menerima satu kali gaji.

Syarat administratif juga wajib dipenuhi sebelum hari raya. Pegawai minimal sudah aktif dan menerima gaji bulan sebelumnya.

Ketentuan ini menyesuaikan pola kerja tiap instansi. Semua gambaran tersebut masih bersifat perkiraan awal.

Pemerintah tetap bisa menyesuaikan sesuai kondisi fiskal. Meski begitu, optimisme mulai tumbuh di kalangan ASN.

Ramadan kali ini diharapkan hadir bersama kepastian pencairan

Leave a Comment