TOKOMINICON.COM – Kabar soal THR 2026 untuk PNS dan ASN mulai jadi obrolan hangat di banyak kantor. Menjelang Idul Fitri, pertanyaan yang sama terus muncul, kapan uang itu benar-benar cair?
Pemerintah memastikan THR 2026 bagi PNS, ASN, TNI, dan Polri tetap dibayarkan sebelum Lebaran. Anggaran yang disiapkan pun tidak kecil dan sudah masuk dalam perencanaan negara.
Total dana untuk THR PNS 2026, THR ASN 2026, hingga THR PPPK 2026 mencapai Rp 55 triliun. Angka itu telah dialokasikan dalam APBN 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepastian tersebut. Ia menegaskan dana sudah disiapkan pemerintah.
“Total anggaran untuk pencairan THR PNS 2026, THR ASN 2026, hingga THR PPPK 2026 mencapai Rp 55 triliun, yang sudah dialokasikan dalam APBN 2026,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Lalu kapan pencairannya?
Banyak ASN mulai menghitung hari sejak awal tahun. Pemerintah memberi sinyal pencairan di awal Ramadhan. Meski Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum belum terbit, polanya diprediksi tidak jauh berbeda.
Pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri. Tradisi itu membuat banyak pegawai optimistis pencairan tak akan molor.
Jika mengacu kalender sementara, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan hitungan tersebut, THR berpotensi cair sekitar 11 sampai 15 Maret 2026.
Batas akhir pembayaran diperkirakan paling lambat 14 Maret 2026. Aturan mengharuskan THR dibayarkan paling dekat tujuh hari sebelum Lebaran.
Artinya, pertengahan Maret menjadi waktu yang paling realistis. Pengumuman resmi tetap menunggu keputusan pemerintah menjelang Ramadhan.
Selain jadwal, besaran THR juga jadi perhatian utama. Setiap ASN tentu ingin tahu berapa yang akan masuk rekeningnya.
Mengacu kebijakan sebelumnya, komponen THR PNS umumnya meliputi gaji pokok. Ada juga tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum turut dihitung. Tak ketinggalan tunjangan kinerja atau tukin yang nilainya cukup besar.
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayar THR secara penuh termasuk 100 persen tukin. Untuk 2026, komposisi resmi masih menunggu ketetapan pemerintah.
Guru dan dosen yang tidak menerima tukin mendapat tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Sementara CPNS menggunakan 80 persen gaji pokok sebagai dasar perhitungan.
Besaran gaji pokok sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Nilainya berbeda sesuai golongan dan masa kerja.
- Golongan I memiliki rentang sekitar Rp 1,6 juta hingga Rp 2,9 juta.
- Golongan II berkisar Rp 2,1 juta sampai Rp 4,1 juta.
- Golongan III berada di kisaran Rp 2,7 juta hingga Rp 5,1 juta.
- Golongan IV menjadi yang tertinggi dengan rentang Rp 3,2 juta sampai Rp 6,3 juta.
Dengan gambaran itu, ASN bisa mulai memperkirakan hak yang akan diterima. Lebaran pun terasa sedikit lebih tenang karena kepastian mulai terlihat.