Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Niat Qadha, Tata Cara dan Hukumnya

TOKOMINICON.COM – Puasa qadha Ramadhan adalah kewajiban bagi muslim yang meninggalkan puasa karena alasan syar’i. Ibadah ini menjadi bentuk tanggung jawab atas hari puasa yang tertinggal.

Pelaksanaannya serupa dengan puasa Ramadhan, dimulai dengan niat lalu menahan diri hingga waktu berbuka. Yang membedakan hanya pada niat yang ditujukan sebagai pengganti.

Qadha puasa dapat dilakukan sejak Ramadhan berakhir. Waktunya terbuka luas hingga menjelang Ramadhan berikutnya selama masih ada kesempatan dan kemampuan.

Pelaksanaan qadha tidak harus berurutan. Seseorang boleh mengerjakannya terpisah sesuai kondisi fisik dan kesanggupan masing-masing.

Namun, menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadhan berikutnya termasuk perbuatan dosa bagi orang yang sehat dan mampu.

Jika seseorang wafat sementara masih memiliki utang puasa, kewajiban itu tidak hilang. Tanggung jawabnya dapat ditunaikan oleh wali atau keluarganya.

Dalam hadis sahih disebutkan bahwa puasa yang tertinggal boleh dibayarkan oleh wali. Hal ini menjadi bentuk kasih sayang Islam pada kewajiban hamba.

Niat puasa qadha dibaca sejak malam hari hingga sebelum fajar. Niat menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah puasa yang dijalankan.

Lafaz niat qadha Ramadhan berisi keteguhan hati untuk mengganti puasa wajib karena Allah. Maknanya menegaskan tujuan dan keikhlasan ibadah.

Niat : Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Setelah berniat, dianjurkan sahur meski hanya dengan seteguk air. Sahur membantu menjaga kekuatan tubuh selama berpuasa.

Selanjutnya, pelaku qadha menahan diri dari makan, minum, dan hal yang membatalkan puasa hingga matahari terbenam. Aturannya sama seperti puasa wajib.

Saat Magrib tiba, puasa ditutup dengan berbuka. Doa berbuka dibaca sebagai ungkapan syukur atas nikmat dan kekuatan yang diberikan Allah.

Doa berbuka menyampaikan harapan agar pahala puasa diterima. Lafaznya sederhana namun mengandung makna spiritual yang dalam.

Hukum qadha puasa Ramadhan bersifat wajib. Perintahnya tercantum dalam Al-Qur’an sebagai pengganti bagi yang sakit atau dalam perjalanan.

Al-Baqarah ayat 184 menegaskan kewajiban mengganti puasa di hari lain. Ayat ini juga menyebut fidyah bagi yang sangat berat melaksanakannya.

Islam memberi keringanan bagi hamba tanpa menghapus kewajiban. Prinsip ini menunjukkan keseimbangan antara rahmat dan tanggung jawab.

Ada beberapa golongan yang wajib mengqadha puasa. Mereka termasuk musafir, orang sakit, serta perempuan haid dan nifas.

Selain itu, orang yang muntah dengan sengaja atau sengaja membatalkan puasa juga wajib menggantinya. Semua berlaku sesuai ketentuan syariat.

Qadha puasa bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Ibadah ini melatih disiplin, kejujuran, dan kesungguhan dalam menaati perintah Allah.

Dengan memahami aturan qadha, umat Islam dapat menunaikannya tepat waktu. Ketaatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesempurnaan ibadah.

Leave a Comment