TOKOMINICON.COM – Mengganti puasa Ramadhan atau puasa qadha adalah kewajiban ibadah yang tidak boleh diabaikan oleh setiap Muslim.
Kewajiban ini menjadi bentuk tanggung jawab spiritual kepada Allah SWT. Puasa Ramadhan sendiri termasuk rukun Islam yang harus dijalankan oleh Muslim yang telah memenuhi syarat.
Namun Islam memberi keringanan bagi orang dengan kondisi tertentu. Keringanan ini berlaku bagi mereka yang sakit, bepergian jauh, hamil, menyusui, atau mengalami halangan sementara lainnya.
Meski mendapat keringanan, kewajiban puasa tidak hilang begitu saja. Puasa yang tertinggal tetap menjadi utang ibadah yang wajib diganti di luar bulan Ramadhan.
Karena itu, pemahaman tentang niat dan tata cara puasa qadha menjadi sangat penting.
Dalam ajaran Islam, setiap ibadah sangat bergantung pada niat yang tertanam di hati. Puasa qadha juga memiliki ketentuan niat sebagai rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah.
Niat puasa qadha wajib dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Waktu niat dimulai sejak matahari terbenam hingga sebelum masuk waktu subuh.
Ketentuan ini dikenal dengan istilah bermalamnya niat atau tabyit an-niyyah. Tanpa niat yang tepat, puasa qadha tidak dianggap sah secara syariat.
Oleh karena itu, seorang Muslim dianjurkan memastikan niat sudah tertanam kuat sebelum memulai puasa.
Niat puasa qadha harus secara jelas ditujukan untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal. Niat di dalam hati sebenarnya sudah mencukupi dan sah.
Namun melafalkan niat secara lisan dianjurkan agar hati semakin mantap. Lafal niat membantu seseorang menghadirkan kesadaran penuh bahwa puasa yang dijalani adalah ibadah wajib.
Lafal niat puasa qadha dalam bahasa Latin berbunyi, Nawaitu shauma ghadin an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
Artinya, seseorang berniat mengganti puasa fardu Ramadhan karena Allah Ta’ala. Pemahaman makna niat ini penting agar ibadah dijalani dengan kesadaran spiritual.
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadhan diwajibkan qadha. Kewajiban qadha berlaku bagi mereka yang meninggalkan puasa karena alasan sementara.
Alasan tersebut bersifat dapat hilang dan memungkinkan puasa dilakukan di waktu lain. Puasa qadha bisa dikerjakan hampir sepanjang tahun.
Ada pengecualian pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa. Puasa qadha juga tidak diwajibkan dilakukan secara berturut-turut.
Seorang Muslim boleh mencicil puasa sesuai kemampuan. Misalnya mengganti satu hari pada pekan ini dan hari lain di pekan berikutnya.
Ketentuan ini memberi kemudahan tanpa mengurangi nilai ibadah.
Dasar kebolehan mencicil puasa qadha merujuk pada penafsiran Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 disebutkan penggantian puasa dilakukan pada hari-hari lain.
Ayat tersebut memberi ruang fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Meski demikian, menyegerakan qadha tetap dianjurkan agar tidak menumpuk utang ibadah.
Menunda tanpa alasan yang dibenarkan dapat menimbulkan kelalaian. Puasa qadha bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Ibadah ini juga melatih tanggung jawab, kejujuran, dan kedisiplinan diri. Dengan niat yang benar dan pelaksanaan yang tepat, puasa qadha menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kesadaran ini diharapkan membantu menyempurnakan persiapan menyambut Ramadhan berikutnya dengan hati yang lebih tenang dan ibadah yang lebih utuh.